HIMPUNAN
PROFESI DAN KEAHLIAN SEJENIS
BAB
I KETENTUAN UMUM
Pasal
1 Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud
dengan :
(1) Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis adalah kumpulan guru-guru atau
tenaga kependidikan lainnya yang memiliki bidang pekerjaan yang dilandasi oleh
pendidikan keahlian (keterampilan dan kejuruan tertentu), atau memiliki
kemahiran (kepandaian) di suatu bidang ilmu dan atau perhatian dan jenis
pekerjaan yang sama dalam lapangan ilmu pendidikan tertentu yang
pengembangannya dengan jalan bekerja sama antara berbagai disiplin ilmu dan
tingkatan lapangan kerja.
(2) Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
(3) Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
(4) Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan formal dalam setiap jenjang dan
jenis pendidikan.
(5) Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk
mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan
tujuan pendidikan.
(6) Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan
tingkat perkembangan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai
dengan tujuan pendidikan.
(7) Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan pendidikan.
(8) Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(9) Masyarakat adalah kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pasal
2 Tujuan
(1) Mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan lainnya baik pada
jenis, jenjang, satuan pendidikan maupun disiplin ilmu yang ada.
(2) Memperluas keanggotaan serta melakukan pembinaan dan pengembangan bidang
pelayanan profesi dan kesejahteraan untuk semakin lebih merata,sehingga bisa
tumbuh subur dan berkembangnya kesadaran dan sikap dalam menjaga dan
meningkatkan harkat dan martabat guru Indonesia .
(3) Meningkatkan mutu profesionalitas guru secara berkeseimbangan melalui
berbagai bentuk kehiatan pelatihan.
BAB
II KEORGANISASIAN
Pasal
2 Nama Organisasi
(1) Nama Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis boleh dalam bentuk ikatan
atau himpunan dan sejenisnya dalam bidang pendidikan yang memiliki perhatian
yang sama.
(2)
Bentuk ikatan
sebagaimana dimaksud butir (1) di atas bisa atas dasar keprofesian, disiplin
ilmu, maupun tingkat lembaga pendidikan dimana para guru dan tenaga
kependidikan lainnya menunaikan tugas pokoknya
Pasal
4
Pimpinan
dan Badan Organisasi
(1) Pimpinan dan badan organisasi dari himpunan profesi dan keahlian sejenis
boleh memiliki tata urutan/tingkatan organisasi sama dengan susunan seperti
organisasi PGRI.
(2) Organisasi sebagaimana di maksud butir (1) di atas yang selanjutnya
dengan sukarela menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI, sehingga
merupakan salah satu badan kelengkapan organisasi PGRI.
(3)
Himpunan profesi dan
keahlian sejenis yang telah lahir atau terbentuk harus memiliki dan
melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia sesuai dengan AD/ART PGRI
maupun aturan secara khusus.
Pasal
5
Pemakaian
Atribut
(1) Atribut PGRI yang terdiri dari lambang, logo, panji, hymne dan mars
PGRI.
(2)
Memberikan kesempatan
untuk tumbuhnya ciri secara khusus dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis
tersebut.
Pasal
6
Keanggotaan
(1) Anggota Himpunan Organisasi dan Keahlian Sejenis terdiri dari guru dan
tenaga kependidikan lainnya, yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi
anggota serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan tembusan ke
PGRI.
(2) Semua anggota dari Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis harus bersedia
memenuhi segala kewajiban dan haknya seperti yang telah ditentukan organisasi
induk yaitu PGRI.
Pasal
7
Tata
Laksana
Semua perangkat kelengkapan
organisasi tidak dibenarkan memiliki AD/ART tersendiri, melainkan hanya dalam
bentuk tata laksana organisasi yang berlandaskan kepada AD/ART PGRI.
BAB
III PEMBENTUKAN
Pasal
8 Pelaksanaan
(1) Pembentukan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis hanya bisa dilakukan
apabila lapangan pekerjaan dan disiplin ilmu masih berada pada lingkup
kependidikan, didukung oleh sejumlah sub disiplin ilmu kependidikan yang ada
pada tingkatan lembaga kependidikan bersangkutan.
(2)
Memiliki calon anggota
sekurang-kurangnya 50 orang.
Pasal
9
Bentuk
Forum Organisasi
(1) Pelaksanaan pembentukan dilakukan melalui musyawarah sebagai forum
organisasi yang dihadiri oleh pengurus PGRI.
(2) Forum organisasi dimaksud sebagaimana ditetapkan oleh AD/ART PGRI.
(3) Musyawarah tersebut akan menghasilkan program, penetapan nama organisasi
dan personalia pengurus.
(4) Kepengurusan boleh terdiri dari pusat sampai tingkat kecamatan untuk
masa bakti sama dengan PGRI yaitu 5 tahun sebagaimana ditetapkan AD/ART PGRI.
(5) Pedoman pembentukan dan ketentuan pokok adalah AD/ART PGRI, sedangkan
penjabarannya diatur dan diususun melalui bentuk tata laksana organisasi
Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut.
BAB
IV PENGESAHAN
Pasal
10 Prosedur
(1) Hasil musyawarah yang telah dilaksanakan disampaikan kepada pengurus
PGRI untuk diminta pengesahannya khusus mengenai personalia kepengurusannya,
Sedangkan untuk pengesahan organisasi secara lembaga dilakukan oleh PB PGRI
melalui surat
keputusan tersendiri.
(2) Seluruh anggota badan pimpinan Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis
dilantik oleh pengurus PGRI yang ada di wilayah bersangkutan dengan pengucapan
janji di hadapan forum organisasi tersebut.
(3) Pengurus PGRI di wilayah bersangkutan otomatis menjadi Pembina yang
bertugas untuk memberikan nasehat, pertimbangan, pembinaan dan saran-saran
kepada pimpinan organisasi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis tersebut.
(4) Permintaan pengesahan harus di lengkapi dengan nama lengkap perhimpunan,
alamat lengkap perhimpunan dan pengurus, tata laksana organisasi, prosedur dan
rencana kerja, susunan lengkap pengurus, serta yang lainnya yang dianggap
penting.
(5) Apabila persyaratan perlengkapan dipenuhi, maka pengurus PGRI membahas
dalam rapat pleno, dan atas dasar hasil pleno maka PGRI mengeluarkan keputusan
pengesahan sementara, dan keputusan akhir akan dilakukan melalui kongres atau
konpus PGRI
BAB
V PEMBUBARAN
Bagian
Enam
Penutup
Pasal 11
Pembubaran organisasi dari Himpunan
Profesi dan Keahlian sejenis hanya bisa dilakukan melalui Kongres atau
Konferensi Pusat PGRI.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
12
(1) Khusus mengenai Status, kedudukan, hak dan kewajiban Ikatan Guru Taman
Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dipertahankan kondisinya seperti sebelum
peraturan ini di ditetapkan.
(2) Semua peraturan dan ketentuan organisasi yang berkaitan dengan Himpunan
Profesi dan Keahlian Sejenis tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau
belum diganti dengan peraturan baru beradasarkan peraturan ini.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
13
(1) Hal-hal
yang belum tercantum dalam ketentuan ini akan diputuskan oleh organisasi
Himpunan Profesi dan Keahlian sejenis secara tersendiri.
(2) Keputusan
dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan ini atau berbagai ketentuan lain
organisasi PGRI.